Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pria berinisial WD (23) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang diamankan Polsek Kajoran, Polres Magelang.
Ia menjadi tersangka kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone milik seorang petani cabai.
Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kajoran, Polres Magelang usai meminta tebusan terhadap korban melalui telepon.
Kapolsek Kajoran Iptu I Wayan Sukadana mengungkapkan, kejadian pencurian pada Rabu (23/6/2021) lalu di ladang cabai milik pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Magelang.
“Pada waktu itu sekira pukul 08.30 WIB korban sampai di ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua ponsel diserta uang tunai sebesar Rp 500 ribu di bawah pohon cabai pinggir ladang.
Baca juga: Warga 2 Kecamatan di Kabupaten Magelang Diminta Waspada Terkait Peningkatan Aktivitas Gunung Merapi
Selanjutnya korban mencangkul sedangkan istrinya merawat tanaman tanaman cabai,” ungkapnya di Mapolsek Kajoran, Jumat (13/8/2021).
Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil ponsel, yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 juta. Kemudian, korban langsung melaporkan ke Polsek Kajoran,” kata Wayan.
Selang beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis (24/6/2021) pelaku menghubungi korban melalui ponsel dengan niat meminta tebusan.
Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.
“Selanjutnya korban menghubungi anggota petugas menginformasikan kalau pelaku minta tebusan.
Dari suara rekaman tersebut, anggota unit Reskrim langsung mengenali bahwa suara tersebut milik WD yang pernah di tangani di Polsek Kajoran,” paparnya.
Dari hasil rekaman suara pelaku ini kemudian Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dan pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan cabai. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tegasnya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polsek Kajoran Magelang Berhasil Bekuk Pencuri Handphone di Ladang Cabai