TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku jengkel dengan istri.
Pasalnya, istri pelaku kerap pergi.
Saat istri pergi, korban dititipkan kepada pelaku.
Pelaku kemudian meminta anaknya untuk makan telur asin.
Namun karena korban tak mau, pelaku menganiayanya hingga tewas.
Pelaku adalah Adi Cahyono (39) warga RT 2/RW 11 Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula karena pelaku jengkel dengan istrinya Puput Wulansari.
Baca juga: Aniaya Orang, Pria di Balangan Ini Diserahkan Keluarganya ke Polsek, Malah Serang Polisi Pakai Sajam
Baca juga: Gara-gara Perahu Ketek, Kakak Beradik Aniaya Tetangganya, Berawal Korban Minta Tebusan Rp 1,5 Juta
"Kejadian penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa anak berjenis kelamin perempuan berusia 1,6 tahun terjadi pada 4 Juli 2021 di rumah kontrakan di daerah Bawen," terangnya kepada Tribunjateng.com, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021)
Ia menambahkan, awal mula kejadian pelaku jengkel terhadap istrinya karena diminta menunda pergi menagih uang di daerah Karangjati Bergas tetapi menolak.
AKBP Wibowo menyatakan ketika istrinya pergi korban dititipkan kepada pelaku hingga kemudian pelaku meminta korban makan telur asin akan tetapi tidak mau.
"Saat itu pelaku jengkel dan membawa korban ke kamar, kemudian pelaku mengayunkan korban sebanyak 3 kali."
"Pada ayunan ketiga pelaku sengaja tidak menangkap korban sehingga jatuh ke kasur dan terpental di lantai," katanya
Kapolres Semarang melanjutkan, setelah jatuh dalam keadaan tengkurap mulut korban mengeluarkan darah serta kejang-kejang sambil matanya melotot.
Melihat korban kejang, pelaku lantas menekan bagian perut dan dada sebanyak dua kali karena khawatir tangisan korban didengar tetangga pelaku mencekiknya sampai tewas.
"Korban yang masih berusia batita itu adalah anak kandung pelaku hasil pernikahan siri."
"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya
Tersangka Adi Cahyono (39) mengaku tega menganiaya anaknya karena marah kepada istrinya sering ditinggal pergi.
Baca juga: Tembaki Petugas, Residivis Pencurian Truk di Cimahi Tewas di Tangan Polisi
Cahyono mengaku bersama istri sirinya telah menikah selama 3 tahun dan mereka tidak tinggal dalam satu rumah.
"Saya tega bertindak seperti itu karena jengkel marah karena istri saya sering pergi," jelasnya
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai jaket, celana jeans, sebuah bantal berserta seprai dan kaos lengan pendek.
(TribunJateng.com/M Nafiul Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Adi Aniaya Anak Hingga Tewas karena Tak Mau Makan Telur Asin, Salahkan Istri yang Bikin Jengkel