Kemudian, satu lembar kartu pers media online dan dua plat BK 8399.
Menurut Kapolres Pidie, pelaku ketika mencuri mobil milik Pemkab Pidie menggunakan kunci palsu.
Setelah itu, pelaku membawa kabur ke Medan yang dilakukan seorang diri.
Aksi pencurian dilakukan pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di Gampot Cot Teungoh, Kecamatan Pidie.
Perbuatan JJ dibidik dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie. Kasus pencurian itu masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Untuk sementara baru JJ yang kita amankan sebagai pelaku tunggal," jelasnya.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kesal Utang Rp 20 Juta Tak Dibayar, Pria di Pidie Nekat Bakar Rumah Warga