Laporan Wartawan Serambinews.com, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sembilan orang dinyatakan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017.
Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8/2021) di Mapolda Aceh.
"Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Korupsi Jiwasraya Dibatalkan
Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).
"Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," beber Sony.
Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Adi Wahyono Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
"Dan menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Miliar," sebutnya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.
Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, yang mana pada tanggal 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Rincian Anggaran Proyek Penggemukan Sapi
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkapkan rincian alokasi anggaran untuk proyek penggemukan sapi di UPTD IBI Saree, Aceh Besar mencapai Rp 158.640.254.000.
Jumlah anggaran itu dialaokasikan dalam dua tahun yakni 2019 dan 2020.
Baca juga: PROFIL Apri Sujadi, Bupati Bintan Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY
Rinciannya, pada tahun 2019 pengadaan pakan konsetrat untuk peternak sebesar Rp 2.331.350.000, pengadaan hijauan pakan ruminasia sebesar Rp 1.808.904.000, pembangunan padang pengembalaan sebesar Rp 1.500.000.000.
Sementara tahun anggaran 2020 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit sapi sebesar Rp 88.000.000.000, dan pakan ternak sapi sebesar Rp 65.000.000.000.