Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.
Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.
Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(Muhammad Yunan Setiawan).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan
Baca tanpa iklan