News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gondol 4 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga di Bekasi Diciduk Polisi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka seorang ibu rumah tangga melakukan penggelapan mobil sewaan demi biaya persalinan dan kebutuhan hidup, Kamis (19/8/2021).

Setelah batas waktu yang dijanjikan, uang sewa tak kunjung dikirim serta kendaraan belum juga dikembalikan.

Baca juga: Tembaki Petugas, Residivis Pencurian Truk di Cimahi Tewas di Tangan Polisi

Empat kali beraksi

Pelaku di hadapan polisi sudah beraksi sebanyak empat kali.

Sedangkan modusnya selalu sama, yakni menyewa mobil rental kemudian digadaikan.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bukan sekali, hasil keterangan pelaku mendapatkan ada empat kendaraan dengan modus sama," kata Armayni, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil didapat diantaranya, satu unit mobil Toyota Calya Nomer Polisi B 2872 KOW warna silver.

Satu Unit mobil Toyota Avanza nomor Polisi B 2788 KOJ warna putih tahun 2019, satu unit mobil Daihstu Sigra B 2017 KOL warna siliver metalik tahun 2019.

Baca juga: Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi

Serta satu unit mobil Toyota Calya, nomor Polisi D 1407 UAU wana abu-abu metalik tahun 2018 dan satu buah BPKB kendaraan.

"Modusnya pelaku ini menyewa ke korban, lalu kendaraan tidak dikembalikan sesuai batas waktu tetapi malah digadaikan," terang dia.

Polisi saat memperlihatkan barang bukti kejahatan. ((TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR))

Pengakuan pelaku

Usai menggondol mobil rental, tersangka kemudian menggadaikannya.

Mobil dihargai Rp 25.000.000.

"Tersangka ini menggadaikan kendaraan yang dia sewa ke orang, uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi dan alasan ingin melahirkan karena pada saat itu posisi pelaku ini sedang mengandung," ucap Kapolsek Bekasi Kota, dikutip dari TribunJakarta.com.

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar kasus pencurian mobil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini