TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis keterbelakangan mental berinisial S (18).
Sedangkan pelakunya bernama Mulyadi (50).
Ia merupakan warga Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP.
Mulyadi terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah rumah korban dan mengunci pintu rumah."
"Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi, Rabu (18/7/2021).
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Tetangganya yang Masih Pelajar, Kini Hamil 5 Bulan
Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban.
Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tambahnya.
Pengakuan pelaku