TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Ngotot menggelar acara dangdutan dalam resepsi pernikahan, seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, harus menanggung malu.
Pria bernama Ade Suparman harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (20/8/2021).
Warga Kampung Cimanggu, RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB)ini tidak mengindahkan penerapan PPKM Level 4 pada 16 Agustus 2021.
Selain kena tindakan hukum, acara yang digelar juga dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.
Baca juga: Kades di Kendal Tolak Dibubarkan saat Gelar Dangdutan Peringatan HUT RI, Dorong Anggota Polisi
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, mengatakan, dalam sidang tipiring tersebut, hakim memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu karena yang bersangkutan memaksa petugas agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan.
"Sidangnya hari ini, yang bersangkutan itu menggelar acara singa depok dan dangdutan dalam resepsi pernikahan beberapa hari lalu. Kegiatan itu jelas melanggar PPKM Level 4 dan sempat kami bubarkan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebetulnya, kata Asep, warga tersebut baru satu kali melanggar aturan PPKM Level 4, tetapi karena sempat memaksa agar acara tetap dilanjutkan, maka pihaknya langsung memberikan sanksi tegas.
Baca juga: Gelar Nobar Liga 1? Siap-siap Dibubarkan Polri-Satgas Covid-19 Hingga Diproses Hukum
"Kalau tidak memaksa, sanksinya hanya pembubaran saja.
Tapi karena yang bersangkutan ngotot agar acara singa depok dan dangdutan dilanjutkan, maka kami kenakan sanksi denda," kata Asep.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika ada warga yang menggelar hiburan disaat penerapan PPKM Level 4 karena kegiatan seperti itu hingga saat ini masih dilarang.
Hanya saja, kata Asep, untuk sanksi berupa denda pihaknya harus melihat terlebih dahulu kemampuan materi dari warga yang melanggar aturan karena tidak semua pelanggar mampu untuk membayar denda.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Berujung Panik, Tamu Lebih Dari 25 Persen, Tak Jaga Jarak, Dibubarkan Satgas
"Kami juga melihat dari sisi pelanggarannya, tapi kalau ngotot tidak mau mengikuti aturan dan ketentuan, maka sanksi denda akan kami berikan seperti warga yang disidang hari ini," ucapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat KBB mematuhi aturan PPKM Level 4, terutama tidak mengadakan hiburan karena kegiatan seperti itu bisa mengundang kerumunan. (Hilman Kamaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah Diingatkan, Warga KBB Tetap Ngotot Dangdutan Saat PPKM Level 4, Satgas Terpaksa Lakukan Ini