TRIBUNNEWS.COM, LABUHANBATU - Polisi menangkap pelaku penikaman Nazir Masjid Al Hidayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pelaku bernama Arif Rahma Ritonga.
Ia menusuk Nazir Masjid bernama Marjuki Harahap usia membaca doa pemakaman di TPU Batu Sangkar, Labuhanbatu, Kamis (19/8/2021) sore.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit membeberkan fakta baru ternyata tersangka juga pernah membakar rumah orangtuanya di Jalan Dewi Sartika, Dusun Bandengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga: Usai Damaikan Dua Geng Motor, Ahmad Lafariz Malah Tewas Ditikam Anggota Moonraker
Perbuatan itu dilakukan pelaku hanya karena tak diberikan uang jajan.
"Menurut keterangan Arif dia pernah membakar rumah orangtuanya dia Jalan Dewi Sartika. Motifnya dia sakit hati kepada orangtuanya karena tidak diberikan uang jajan," tuturnya kepada tribunmedan.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: TKI di Taiwan Ditemukan Tewas Penuh Luka Tikam, Dihabisi Mantan Pacar, Pelaku Kesal Sering Dimarahi
Ia juga menegaskan pihaknya telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis percobaan pembunuhan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1).
"Kita kenakan percobaan pembunuhan dengan Pasal 338 junto 53 KUHP," tuturnya. (vic/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penusuk Nazir Masjid di Labuhanbatu ternyata Pernah Bakar Rumah Ibunya