Mereka berdua sudah tinggal bersama di kos D'kost eksklusif.
"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar dia.
Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Perlukah Diperpanjang? Simak Data Covid Sepekan dan Evaluasi Epidemiolog
Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.
"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.
RT/RW Lebih Selektif
Di sisi lain, Irwan menuturkan Polrestabes Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW setempat agar lebih selektif memilah orang yang akan kos di lingkungannya.
Baca juga: Tadinya Misterius, Pemimpin Taliban Paling Dicari AS Kini Muncul, Nyawanya Dihargai Rp 72 Miliar
Pihaknya ingin agar pemangku wilayah memastikan agar kos tersebut tidak dijadikan tempat prostitusi maupun hidup bersama atau kumpul kebo.
"Pada kasus saat ini kos ini dijadikan tempat kumpul kebo. Bahkan sebelumnya dijadikan tempat prostitusi," tuturnya
Ia berharap kejadian saat ini dapat menjadi pembelajaraan pemilik kos yang ada di Kota Semarang.
Dirinya tidak ingin kejadian itu terulang lagi.
"Ke depan mereka bisa lebih selektif menerima orang yang akan kos," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: Agung Habisi Nyawa Pasangan yang Hamil 9 Bulan, Jengkel Sering Disuruh-suruh