News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Semasa Hidup Tuti Suhartini Disebut Sering Mendapat Teror dari Istri Muda Sang Suami

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M, istri kedua Yosef, berserta tim penasehat hukumnya saat jalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (23/8/2021)

M diperiksa polisi seputar keberadaannya pada Rabu 18 Agustus atau 17 Agustus 2021, saat kejadian pembunuhan.

"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang di mana. Tapi dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana," kata dia.

Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.

"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.

Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.

"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

Yosef Sewa Penasihat Hukum

Bukan cuma M, Yosef ternyata juga menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi selama penganan kasus ini.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik. Beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin, Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.

Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini