News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Kakak Korban Pembunuhan di Subang Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku: Kalau Bisa Dihukum Mati

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini polisi masih belum mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Diketahui korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (24).

Tuti dan Amalia ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil Alphard pada Rabu (18/8/2021), di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kakak Tuti, Lilis, mengaku menyerahkan jalannya kasus pembunuhan yang menimpa adik dan keponakannya pada polisi.

Lilis (56), kakak keempat Tuti (55), korban rajapati di Subang, saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/8/2021). (Tribun Jabar)

Baca juga: KASUS Ibu dan Anak di Subang Tewas, Saksi Sempat Lihat Alphard Diparkirkan sebelum Korban Ditemukan

Lilis juga berharap polisi bisa segera mengungkap siapa yang telah membunuh Tuti dan Amalia.

Bahkan, Lilis menginginkan agar pelaku bisa dihukum mati atas perbuatan yang dilakukannya.

"Kami serahkan ke polisi aja, harapannya cepet-cepet terbuka. Soalnya saya enggak tenang, kasihan yang meninggal."

"Minta kalau bisa dihukum mati sekalian, kasian dia (korban) masih muda, baik dia," kata Lilis dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ibu dan Anak Tewas di Subang, Ternyata Jasad Amalia Ditemukan Tanpa Busana

Saksi Jalani Tes DNA

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan terkait pembunuhan sadis di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Yosef (55), suami dari Tuti sang korban, sekaligus ayah Amalia.

Selain itu juga ada M, istri kedua Yosef.

M, sang istri muda, menyewa jasa pengacara untuk pendampingan selama proses hukum berjalan.

M, istri kedua Yosef, berserta tim penasehat hukumnya saat jalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (23/8/2021) (dokumen Robert Marpaung)

Baca juga: Update Pembunuhan di Subang, M dan Dua Anaknya Dites DNA, Sampel Kuku dan Darahnya Diambil

M juga diperiksa 10 jam pada Senin (23/8/2021) di Mapolres Subang.

Untuk mendukung penyelidikan polisi, M beserta dua anaknya sempat menjalani tes DNA oleh Polri.

"Iya, ibu M dan dua putranya ikut tes DNA, diambil sample kuku dan darahnya," ucap Robert Marpaung saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).

Hasil tes DNA itu akan menentukan peran M dan dua putranya tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Jasad Amalia Ditemukan Tanpa Busana, Begini Kondisinya

"Jadi analisa saya soal tes DNA itu, polisi hendak mencocokan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Karena polisi katanya menemukan darah dari pihak lain di lokasi kejadian," kata Robert.

Robert Marpaung mempercayakan dan yakin Polres Subang bisa mengungkap kasus yang masih penuh teka teki ini.

"Kami yakin Polres Subang bisa mengungkap pelakunya," ucap dia.

Menurutnya, M, istri muda Yosef, juga berharap Polri segera mengungkap pelaku dalam kasus ini.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Subang, Dari Hubungan Tak Harmonis Yosef-Tuti Hingga Dugaan Teror Istri Muda

"Klien kami juga berharap demikian supaya kasus ini jadi terang benderang. Apalagi saat ini, banyak saksi dimintai keterangan sehingga menimbulkan ruang saling curiga," kata dia.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dwiky Maulana Vellayati)

Baca berita lainnya terkait Ibu dan Anak Tewas di Mobil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini