"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, hingga saat ini masih menjadi misteri.
Penemuan mayat Tuti dan Amalia menggegerkan warga setempat di Dusun 2 Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Jejak kaki pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang dalam kasus kematian ibu dan anak di bagasi mobil di Subang, Jawa Barat masih menjadi misteri.
Awal mula, dua mayat ini ditemukan oleh seorang warga pada Rabu pukul 07.30 WIB.
Baca juga: 3 Orang Diamankan Terkait Pembunuhan Nenek di Sumbawa, Polisi: Masih Saksi
Keberadaan Pelaku hingga Jejak Kaki Misterius
Polisi menyebut tewasnya ibu dan anak tersebut diduga kuat lantaran pembunuhan.
Dan hingga kini si pelaku masih belum terungkap, polisi pun masih terus mengungkap kasus tersebut.
Dikutip dari TribunJabar.com, sebelumnya, berdasarkan hasil dari olah TKP diketahui bahwa ada jejak kaki diduga lebih dari satu orang.
"Indikasinya lebih dari satu orang. Itu masih diduga, masih indikasi," ujarnya Senin (23/8/2021).
Jejak kaki misterius yang ada di TKP pun diketahu berbeda.
Hingga adanya indikasi pelaku lebih dari satu orang.
Baca juga: Polisi: Ada Bukti Mencurigakan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Seorang Saksi Telah Dicurigai
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan hingga saat ini sekitar 20 saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Disinggung dengan pelaku berada di lokasi saat pihak kepolisian menggelar olah TKP, Sumarni menjawab agar bersabar dan akan dipublikasikan lewat rilis kepada awak media.