News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Batu Bata di Jember Setubuhi Anak Rekan Kerjanya, Aksi Bejat Dipergoki Saudara Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi serang pria di Jember rudapaksa anak rekan kerjanya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 55 tahun berinsial RF.

Sedangkan korbannya anak di bawah umur bernama Bunga (samaran).

Diketahui antara pelaku dan korban sudah saling kenal.

Ini karena ayah kandung korban merupakan rekan kerja pelaku sebagai tukang pembuat batu bata.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Beraksi saat Istri jadi Buruh di Sawah

Kini polisi sudah menangkap pelaku di Kecamatan Gumukmas, Jember.

Peristiwa itu diketahui oleh seorang saudara korban, ketika memergoki perbuatan RF.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada orang tua korban, yang kemudian berlanjut ke polisi.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami meminta keterangan saksi, sampai akhirnya menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Gumukmas, Iptu Subagio, Kamis (26/8/2021).

Menurut Subagio, mengutip dari keterangan korban, perbuatan bejat tetangganya dilakukan sejak bulan Mei 2021.

Dirinya tidak berani bercerita kepada orang tuanya, karena RF mengancam akan membunuh korban.

Baca juga: Istri Hamil Muda, Pria Ini Malah Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan

Di sisi lain, rumah RF tidak jauh dari rumah korban. RF juga rekan kerja ayah kandung korban.

"Jadi perbuatan pelaku dilakukan ketika rumah kosong. Saat korban yang masih di bawah umur (anak) sendiri di rumah. Karena ayah dan ibunya kerja bekerja di tempat pembuatan batu bata. Pelaku ini tahu jam kerja orang tua korban," lanjut Subagio.

Pencabulan dan perkosaan itu tidak hanya dilakukan sekali. Akibat perbuatannya, polisi menjerat RF memakai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Pria di Jember Rudapaksa Anak Tetangga, Rumah Kosong Jadi Saksi Bisu

(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini