News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp 282 Juta ke Kas Daerah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto Bupati Jember Hendy Siswanto dan (Kiri) Prosesi pemakaman jenazah korban Covid-19.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan pejabat Pemkab Jember telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 (virus corona) ke kas daerah (kasda).

Pengembalian dana tersebut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.

"Hari ini kami berdiskusi, dan memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Bupati Hendy ketika diwawancarai Tribun Jatim Network, Jumat (27/8/2021) sore di TPA Pakusari.

Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut legal.

SK tersebut menyebut tentang pengarah, penanggung jawab, ketua, juga sekretaris, serta anggota.

Pengarah adalah kepala daerah, sementara penanggung jawab adalah Sekda Jember Mirfano, Ketua dijabat oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M Djamil, dan Sekretaris oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.

Sedangkan anggota adalah 10 orang dari unsur BPBD Jember.

"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100.000 jika diberikan), terlalu kecil. Akhirnya setelah diskusi, maka kami kembalikan ke kasda. Tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan)," terang Hendy.

Baca juga: Heboh Honor Pemakaman Covid-19 di Jember, Total Capai Rp282 Juta, Ini 4 Nama Pejabat yang Menerima

Uang yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah Rp 282 juta.

Uang tersebut dikembalikan ke kasda yang berada di Bank Jatim, Jumat (27/8/2021).

Hendy menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi aturan perihal penanganan Covid-19.

"Selanjutnya kami akan mengevaluasi SK kami, termasuk SK semua tentang penanganan Covid-19. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Hendy.

Pejabat Dapat Honor Pemakaman Jenazah Covid-19

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini