News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Wonosobo mengungkap kasus penipuan modus investasi di forex trading dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (26/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HK harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia dilaporkan ke pihak berwajib setelah melakukan penipuan kepada 45 orang korbannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah.

Sedangkan modus yang digunakan Subiyanto adalah membuka jasa pembuatan akun forex trading.

Kini warga Kabupaten Wonosobo, Jawa tengah itu sudah diringkus Polres Wonosobo.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pria yang Catut Nama Jokowi untuk Tipu Artis

Kasus yang membelit HK mulai terbongkar dari pelaporan seorang korbannya Subiyanto, warga Desa Tlogo, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo, harus kehilangan uang Rp 23,5 juta yang dibawa kabur oleh HK.

Kasus ini bermula ketika sekitar bulan April 2021, tersangka HK mendatangi rumah Subiyanto.

HK menawari bisnis lewat cara membuatkan akun forex trading.

Ini adalah sistem perdagangan mata uang dari berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan.

"Tersangka menjelaskan tentang apa itu trading forex serta keuntungan yang didapatkan," kata Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).

Untuk pembuatan akun trading tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 11.700.000.

Tidak hanya itu, HK meminta tambahan Rp 11.700.000 untuk mengisi saldo akun tersebut.

Dengan modal segitu, HK menjanjikan keuntungan per bulan sebesar Rp 1.250.000.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rp 108 Juta, Hasil Dipakai Nyabu dan Judi, Ini Modusnya

Polres Wonosobo mengungkap kasus penipuan modus investasi di forex trading dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (26/8/2021). (TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES WONOSOBO)

Sedangkan modal pokok, sewaktu-waktu bisa diambil kembali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini