Tawaran menggiurkan ini tak ayal membuat Subiyanto kepincut.
Awal Juni 2021, dia menyerahkan uang Rp 23.400.000 untuk pembuatan akun dan mengisi saldo akun forex trading yang disebutkan HK.
Namun jauh panggang dari api.
"Sampai dengan saat ini, tersangka tidak juga membuatkan akun forex serta memberikan keuntungan kepada pelapor," imbuh Zazid.
HK diduga memakai uang Subiyanto untuk keperluan pribadi.
Hasil pemeriksaan, Subiyanto ternyata bukan satu-satunya korban.
Baca juga: Pemain Sinetron Ganteng-ganteng Serigala Tertipu, Rp75 Juta Hilang, Ini Kronologinya
Ada sekitar 45 orang yang juga menjadi korban penipuan HK.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, beberapa sepeda motor, serta buku tabungan milik HK.
Total kerugian yang dialami para korban karena kejahatan itu mencapai kurang lebih Rp 1.617.990.000.
HK kini harus menginap di sel sambil menunggu kasus hukum berjalan.
"Pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pura-pura Tawarkan Jasa Bikin Akun Trading Forex, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Uang Rp 23,5 Juta
(TribunBanyumas.com/Khoirul muzaki)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.