TRIBUNNEWS.COM - ATS, mantan prajurit TNI di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia dilaporkan ke polisi lantaran telah melecehkan anak di bawah umur.
Korban berinisial FT merupakan remaja pria yang masih berumur 16 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pria 40 tahun itu berpura-pura jadi anggota kepolisian.
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan Serambinews.com, Selasa (31/8/2021):
Baca juga: Fakta-fakta 3 Pria Setubuhi Wanita di Aceh, Aksi Dilakukan di Depan Kekasih Korban, Ini Kronologinya
Awal kasus
Kejadian ini bermula saat ATS berpura-pura menjadi anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh memberhentikan korbannya di jalan pada Juli 2021 lalu.
Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di daerah Kecamatan Kuta Alam.
Di lokasi kejadian, pelaku melepaskan seluruh pakain korban dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkoba.
Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke polisi.
Laporan itu disampaikan ke Polsek Kuta Alam sesuai laporan polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.
Baca juga: FAKTA Gadis 19 Tahun Dihamili Adik Kandung, Pelaku Ajak 3 Temannya, Begini Nasibnya Sekarang
Pelaku ditangkap
Polisi kemudian berhasil menangkap ATS di daerah Barata, Kota Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).