Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
Endang Susilowati, salah satu pendamping menjelaskan, mereka datang melaporkan dugaan salah satu staf PNS Kejari Lombok Tengah.
”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, usai melapor di kantor Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, perbuatan oknum berinisial S sangat meresahkan.
Perempuan dan anak dalam perkara tersebut tereksploitasi.
”Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak,” harapnya.
Perbuatan oknum PNS seperti S yang menikahi 7 perempuan tidak pantas dilakukan seorang aparatur negara.
”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.
”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.
Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.
Baca juga: Wanita Tewas di Banjarnegara, Pelaku Diduga sang Suami, Saksi Lihat Keduanya Sempat Bertengkar
Baca juga: Detik-detik Remaja Ditemukan Tewas Karena Diterkam Harimau di Siak, Ponsel Korban Jadi Petunjuk
”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” ujarnya.
Karena itu mereka menyebut perkara tersebut sebagai kasus 157. Sebab oknum S bisa memiliki tiga buku nikah yang dianggap janggal.