News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Korupsi Kalahkan Kejari Tanjungbalai Dalam Sidang Praperadilan di Medan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses sidang prapid perkara Tipikor yang di tangani oleh Kejari Tanjungbalai Asahan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa(31/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI -- Seorang tersangka kasus korupsi di Sumatera Utara berhasil mengalahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan dalam sidang praperadilan.

Tersangka berinisial RNM ini diduga melakukan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjungbalai tidak sah.

"Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan," kata hakim tunggal Joshua Joseph Eliazer Sumanti di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021)..

Baca juga: Dahulu Janjikan Pemerintahannya Bebas Korupsi, Puput Tantriana Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap

"Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi dibawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana," kata hakim.

Sehingga, Pasal 2 ayat 1, Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan terhadap tersangka dinyatakan gugur.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

Baca juga: Vonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun

"Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama," kata Dedy.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

"Akibat alasan tersebut, maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru.

Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan," katanya.

Baca juga: KPK Gelar Rapat Terkait Rencana Pemanggilan Anies Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tanah Munjul

Tony Akbar Hasibuan, penasihat hukum RMN mengatakan bahwa keputusan hakim itu menunjukkan kasus yang mendera kliennya tidak memenuhi bukti.

"Karena itu kami mengajukan praperadilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya," ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya dituduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

"Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong," katanya.

Lanjutnya, dalam perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya.

"Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada.

Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat di kenakan pidana," katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

"Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, M Amin menjelaskan tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp.3.270.442.000.

"Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018," jelas M Amin pada Rabu (4/8/2021) di Kejari Tanjungbalai.

Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43. (Alif Al Qadri Harahap/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bah, Malu Kali, Kejari Tanjungbalai Kalah Prapid dari Tersangka Korupsi Jalan Lingkar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini