TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang oknum PNS diduga menikah dan cerai sebanyak 7 kali datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum tersebut diketahui bekerja sebagai aparatur negara di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah.
Pria berinisial S (52) itu kini dilaporkan oleh istri keenamnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (30/8/2021) lalu.
Tindakan S tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Termasuk juga bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar
Istri keenam melapor
Istri keenam S datang ke kantor Kejaksaan Tinggi dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Tim pendamping telah melaporkan kasus tersebut dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
Endang Susilowati pendamping pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perilaku salah satu staf di Kejaksaan Negeri Praya yang diduga melakukan kawin cerai hingga 7 kali.
"Kita sedang mendampingi korban yang melaporkan kasus ini, dan itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," kata Endang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Modus Penipuan Calo CPNS, Pria di Tabanan Gondol Uang Rp 440 Juta, Ada 4 Warga yang Jadi Korban
7 kali menikah
Endang melanjutkan penjelasannya.
Ia menegaskan, isi dari pelaporan yang disampaikan ke Kejati NTB, menyebut S sudah menikah sebanyak 7 kali.
Pernikahan S yang ketujuh dilakukan pada 8 Agustus 2021 lalu.
”Dia (S) melakukan poligami sebanyak tujuh kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, dikutip dari TribunLombok.com.
Endang kemudian merici pernikahan yang sudah dijalani S selama ini.
Ia membeberkan, tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Baca juga: Pencuri Komputer di SMAN 1 Lembar Lombok, Tinggalkan Pesan Mengejutkan
"Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya," terang Endang.
Endang menduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
"Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan," urai Endang.
Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.
Baca juga: Berani Coba-coba Jadi Agen Bank, Pedagang Kecil Lombok Tengah Jadi Jutawan Desa
Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya, tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.
Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.
Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.
Bukannya memenuhi permintaan sang istri, S justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.
Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.
Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
Dinilai tidak pantas
Endang menilai, apa yang dilakukan S tidak pantas dilakukan mengingat dirinya adalah seorang PNS.
”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.
Baca juga: Kisah Pria 20 Tahun di Lombok Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Tiba-tiba Didatangi Mantan Jelang Akad
”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.
Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.
”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” tandas Endang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Karnia Septia)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)