Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - DP anak baru gede (ABG) yang usianya baru 14 tahun telah menjadi muncikari.
Ia ditangkap setelah menjual anak buahnya di Kabupaten Tasikmalaya.
DP tidak mamatok mahal-mahal tarif jasa layanan anak buahnya tersebut, ia hanya menawarkan Rp 75 ribu sekali kencan.
"Sekali dibooking memasang tarif Rp 75 ribu untuk ABG yang jadi asuhannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasteyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Dari tarif yang hanya Rp 75.000 itu tersangka DP mendapat jatah Rp 20.000.
Sementara Rp 55.000 milik anak buahnya yang juga ABG dari Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini.
Baca juga: Pernah Tersandung Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Curhat ke Hotman Paris
Kasatreskrim mengungkapkan, dari sang ABG yang jadi korban trafficking ini lah pihaknya berhasil membongkar sindikat trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi online di Bogor.
Dari pengungkapkan itu, jajaran Satreskrim menangkap empat orang. Terdiri dari pengajak, pengantar, penerima serta mucikari.
"Sedangkan tersangka DP adalah muncikari dengan kasus trafficking lokal Tasikmalaya," ujar Hario.
Baca juga: Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Prostitusi Anak, Muncikari Berusia 20 Tahun Diamankan
Tersangka DP juga terkadang mendapat orderan dengan tarif hingga Rp 200.000 sekali boking sang ABG.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menguak ada tidaknya tersangka maupun korban lainnya," kata Kasatreskrim.
Ditawarkan Hingga ke Bogor
Kasus pengungkapan trafficking anak di bawah umur untuk eksploitasi bisnis prostitusi yang ditangani Polres Tasikmalaya terus bergulir.