Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mendukung proses pemeriksaan SZ (52), oknum pegawainya yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Kejari tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan penyelesaian kasus tersebut.
”Pimpinan kami di Lombok Tengah mendukung proses niki meton (ini saudara),” kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Kamis (2/9/2021).
Pihaknya akan mempermudah penanganan aduan masyarakat yang menyeret nama oknum pegawai Kejari Lombok Tengah.
“Kami tidak menghambat prosesnya,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Pencuri Komputer Sekolah di Lombok Tinggalkan Pesan ke Korbannya: Maaf, Saya Akan Kembali
Sehingga setiap ada pemanggilan ke Kejati NTB, onum pegawai SZ akan segera diperintahkan untuk datang ke Kejati oleh pimpinan.
”Yang jelas proses yang dilakukan di Kejati NTB pemeriksaan S ini didukung sama kami di sini (Kejari),” jelasnya.
Catur membenarkan, sehari sebelumnya, tim koalisi datang ke Kejari Lombok Tengah untuk berdiskusi soal kasus tersebut.
”Silaturahmi sekalian kasi dukungan untuk kami,” jelasnya.
Perihal materi aduan yang disangkakan kepada SZ, Kejari Lombok Tengah menyerahkan pemberian keterangan kepada Kejati NTB.
”Memang ada salah satu ASN Tata Usaha yang dilaporkan ke Kejati NTB, dan sedang berproses pemeriksaan di Kejati NTB,” tandasnya.
Kasi Penkum selau juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
”Masih tahap klarifikasi,” kata Dedi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kejari Lombok Tengah Tidak akan Persulit Pemeriksaan Oknum PNS yang Menikah 7 Kali