News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelola Arisan Bodong Sejak 2019, Ibu Rumah Tangga di Magelang Diciduk Polisi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun beserta jajaran tunjukan barang bukti arisan online. Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG- Seorang ibu rumah tangga inisial RAD (29) ditangkap Polres Magelang.

Warga asal Mertoyudan itu berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan arisan online.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan AM mengatakan tersangka membuat berbagai model arisan di media sosial yakni tipe menurun, investasi maupun duos.

Arisan yang dibentuknya adalah Arisan Menurun By Echy sejak sejak Desember 2019.

"Arisan itu di upload di media sosial instagram, dan ditawarkan ke orang lain. Pada kasus tersebut korban yang melapor berinisial ND warga Mertoyudan," ujar dia dari keterangan pers yang diterima Tribunjateng, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Polres Purwakarta Didatangi Ibu-ibu, Laporkan Dugaan Penipuan Bermodus Arisan

Menurutnya, saat melakukan aksinya, RDA menggunakan identitas palsu untuk menyamar sebagai peserta arisan. Hal ini bertujuan agar dapat mencari member lain untuk ikut arisan tersebut.

"Untuk korban sendiri yang terdata sebagai member arisan sebanyak 55 orang," tuturnya.

Alfan menuturkan sejak dibentuk pada Bulan Desember 2019, arisan tidak mengalami masalah dalam pencairan. Namun sejak Januari 2021 pencairan mengalami masalah.

"Korban tidak mendapatkan hasil maupun pencairan," ujar dia.

Dikatakannya, pelaku sangat cerdik dalam menyisiati agar mudah meraup keuntungan pada arisan. Tersangka membuat model slot yang didalamnya terdapat anggota fiktif.

"Misalnya di dalam slot arisan tersebut 10 orang yang ikut, 5 orang diantaranya fiktif. Hal inilah yang menarik seseorang mau ikut arisan," tutur dia.

Selain itu sistem yang dalam arisan tersebut juga menguntungkan tersangka. Pada arisan itu jika ingin cepat dapat pencairan maka member tidak dapat keuntungan.

Namun jika ingin mendapatkan keuntungan member harus menunggu lama untuk mendapat pencairan.

"Disitulah tersangka mendapat keuntungan," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini