Laporan Wartawan Tribun Kaltim Syaifullah Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, PASER - Satreskrim Polres Paser mengamankan seorang warga di Kecamatan Muara Komam yang menyimpan senjata api (Senpi) rakitan dengan kaliber 5,56 millimeter.
Pria yang diamankan, Buyung (35) mengaku senpi rakitan itu didapatkan dengan cara menerima gadai dari temannya, yang tidak ditebus 2019 lalu, Kamis (2/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso membeberkan, terbongkarnya penyimpanan Senpi tersebut setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar.
"Dari hasil penggeladahan, ditemukan 2 senjata api rakitan, yang terbuat dari besi dengan gagang kayu, dengan panjang sekira 90 dan 70 centimeter," terang Dedik.
Baca juga: Cewek Berusia 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ancam Menggunakan Senjata Tajam
Selain itu, juga ditemukan 2 butir peluru dengan 5,56 mm yang disimpan di dalam plastik.
Buyung berhasil diamankan di kediamannya pada pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu sekira pukul 15:30 WITA oleh jajaran Reskrim Polres Paser, bersama Kapolsek Muara Komam dan Batu Sopang.
"Saat penggeledahan, satu Senpi disimpan di pojok kamar mandi yang ukurannya 90 cm dan yang satunya disimpan di bawah kolong rumah dengan ukuran 70 cm," terang Dedik.
Motif dari tersangka, sambungnya, dengan alasan ekonomi sehingga Senpi rakitan itu hanya digunakan untuk berburu binatang seperti kijang, kancil dan binatang lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Buyung disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomo 12, Tahun 1951.
Baca juga: Petentang-petenteng Bawa Senpi, Saat Dikejar Polisi Dua Pria Ini Buang Senjatanya ke Semak
"Disangkakan mengenai tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa ijin," pungkas Kasat Reskrim Polres Paser.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan 2 Senpi Rakitan Hasil Gadai, Pria di Paser Diamankan Polisi