TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Polsek Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi menindak tempat judi, yang dianggap meresahkan masyarakat.
Lokasi yang diduga sebagai tempat judi tembak ikan berada dalam wilayah Dusun 4 Desa Pompa Air.
"Ada informasi dari masyarakat masuk ke Polsek Bajubang adanya praktik judi tembak ikan. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota turun mengecek dan menutup warung tersebut," kata Frans Kapolsek Bajubang, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penembakan di Telanaipura Kota Jambi
Baca juga: Penampakan Buaya Muara Berbobot 100 Kilogram yang Diduga Cari Tempat Bertelur di Lampung Selatan
Personel yang ditugaskan menggerebek tiba Pukul 15.00 IB, tidak ditemukan aktivitas judi tembak ikan.
Petugas meminta pemilik warung meneken surat pernyataan tidak mengulangi aktivitas serupa.
“Petugas kemudian menempel kertas bertulis lokasi ini di tutup," ucapnya.
Baca juga: Mejeng di JPO Lenteng Agung, Anies: Dulu Menyeberang di Lenteng Agung Adalah Perjalanan Menantang
Kapolsek mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat berkenan memberi laporan kepada polisi.
Frans secara tegas mengatakan akan memberantas segala bentuk perjudian dalam wilayah hukum Polsek Bajubang.
Hal ini dia lakukan semata-mata demi ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Apabila masyarakat menemukan aktivitas perjudian di lokasi lain atau di lokasi serupa segera melaporkan ke Polsek Bajubang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polsek Bajubang Tutup Paksa Lokasi Judi Tembak Ikan di Desa Pompa Air Batanghari,