News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua yang Lukai Mata Bocah 6 Tahun Demi Pesugihan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, buka suara mengenai perkembangan terbaru kasus orang tua yang melukai mata anak kandungnya berusia 6 tahun demi pesugihan di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek dan pamannya.

Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Baca juga: Fakta-fakta Bocah Wanita Usia 6 Tahun Dianiaya Orangtuanya di Gowa, Diduga Terkait Praktik Pesugihan

Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). (TribunTimur.com/Sayyid)

Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Diduga Jadi Tumbal Ritual, Bocah 6 Tahun di Gowa Disiksa Orangtua, Polisi Ungkap Kondisinya

Baca juga: Mata Bocah Ini Dikorbankan untuk Pesugihan, Kakak Tewas Sehari Sebelumnya, Diduga Dicekoki Air Garam

Di sisi lain, Boby juga menceritakan kronologi saat peristiwa kelam itu terjadi.

Ia menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Kala itu, pelaku yakni sang Ibu menganggap ada sesuatu yang merasuki mata anaknya.

Kemudian, pelaku merasakan halusinasi dan melukai mata sang anak di bagian kanan hingga membuatnya nyaris buta.

AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6), bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan. Sabtu, (4/9/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini