TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Banyaknya orang kehilangan pekerjaan di Lamongan, Jawa Timur, mengakibatkan tingginya angka perceraian di kabupaten tersebut.
Penyebab banyaknya PHK atau orang kehilangan pekerjaan ini akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama setahun lebih.
Meski bukan satu-satunya pemicu, selama pandemi ini angka perceraian dan permintaan dispensasi nikah di Lamongan masih sangat tinggi.
Sampai akhir Agustus 2021, ada ratusan kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lamongan.
Baca juga: Satgas Khusus Covid-19 Israel Minta Pengadaan Vaksin Dosis Keempat untuk Warganya
Berdasarkan data laporan dari PA kelas IA Lamongan, hingga akhir Agustus 2021, tercatat ada 455 kasus perceraian, yang terdiri dari 142 cerai talak dan 313 cerai gugat.
Artinya, mayoritas penggugat cerai adalah pihak istri.
Tingginya angka perceraian itu karena dipicu faktor ekonomi.
Artinya, kondisi ekonomi yang terpuruk memudahkan kedua pasangan tersulut amarah.
Baca juga: PPKM Level 2-4 Berakhir Senin Besok, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Ini Data Kasus Covid-19
Sementara kasus perceraian didominasi oleh usia antara 30 sampai 40 tahun.
Disusul usia 45 sampai 50 tahun, dan selebihnya 50 tahun ke atas.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir menyampaikan, alasan pasangan mengajukan perceraian lebih didominasi oleh faktor perselisihan terus menerus di urutan pertama, dan faktor ekonomi di urutan kedua.
Cekcoknya ada beragam pemicunya, namun lebih dikarenakan kondisi ekonomi pasangan rumah tangga tersebut.
Baca juga: Cara Cek & Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Cukup Siapkan NIK
"Sampai sebulan terakhir ini jumlahnya masih 455 kasus, dan 262 di antaranya merupakan sisa dari bulan lalu.
Usia yang mendominasi itu antara 30 sampai 45 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor percekcokan secara terus menerus," ujar Mazir, Jumat (3/9/2021) lalu.
Angka perceraian yang masih cukup tinggi, juga ditambah banyaknya pengajuan dispensasi nikah.
Mereka yang mengajukan dispensasi adalah warga yang belum cukup usia untuk menikah.
"Dan pengajuan dispensasi nikah ada pada urutan kedua, yakni masih berjumlah 45 permohonan dispensasi nikah sampai akhir Agustus kemarin," ungkap Mazir.
Ditunjukkan, permohonan dispensasi nikah pada akhir Agustus kemarin itu masih ada 45 pemohon, sedangkan 18 di antaranya merupakan sisa bulan sebelumnya.
Dan rata-rata yang mengajukan dispensasi itu mereka yang berusia 18 tahun.
Pengajuan dispensasi adalah hak warga, asal sesuai dengan peraturan yang ada yang dibenarkan oleh tatanan hukum. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Covid-19 Melandai, Angka Perceraian di Lamongan Malah Meroket; Banyak Istri Minta Pisah