TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar menangkap 2 pelaku penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret) Rabu, (1/9/2021).
Kejadian berawal pada Selasa (31/8/2021) di Kompleks Batam Plaza Jl Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat itu, korban memberikan cek kepada pelaku yang merupakan satu di antara karyawannya, sebesar Rp 105.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.
Baca juga: Tipu 60 Pencari Kerja di Batam, Amirudin Kantongi Uang Rp 90 Juta
Baca juga: Boat Misterius Terdampar di Pulo Aceh, Ditemukan Mayat Dalam Kondisi Tak Utuh, Diduga dari Thailand
Setelah uang di cairkan di bank Mandiri, uang tersebut rencana akan di setorkan ke bank UOB.
Namun selang 15 menit sebelum disetorkan ke bank UOB, pelaku mengabarkan kepada korban bahwasannya uang tersebut telah dirampok oleh orang tak dikenal.
Karena merasa janggal korban akhirnya mendatangi kantor Polsek Batu Ampar untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.
Menerima laporan dari korban, selanjutnya tim gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.
Di hari yang sama sekira pukul 16.59 WIB, Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap Edi
Baca juga: Setelah Puncak Bogor Jadi Sorotan Jokowi, Giliran Kemacetan di Kawasan Wisata Tawangmangu yang Viral
Baca juga: Panggil Tim Gegana, Kardus Misterius di Madiun Ternyata Berisi Baju Baru untuk Sedekah
Petugas kemudian mengintrogasi pelaku dan ia mengakui bahwa orang yang merampok tadi adalah EA (32) yang merupakan Suami dari ES (25).
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.105.000.000, dan para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, membenarkan adanya pelaku ES dan EA yang merupakan suami istri melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan (jambret) saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Andri.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Disuruh Bos Setor Rp 105 Juta ke Bank, Wanita Batam Ini Ngaku Dirampok, Pelaku Ternyata Suaminya,