TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap Sugiarto alias Totok (46) seorang supir travel gelap jurusan Palembang-Lampung
Totok ditangkap karena mengedarkan narkoba dan biasa beroperasi di sekitar wilayah Kota Palembang.
Saat ditangkap, supir travel gelap jurusan Palembang-Lampung ini kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi berwarna pink, terbungkus dalam plastik putih.
Baca juga: Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Muba Ditangkap di Sawah, Polisi Sita Senpi Rakitan
Totok ditangkap saat berada di Jalan Kebun Bunga Kilometer 9, di dalam sebuah mobil Innova berwarna silver.
"Hari Rabu kemarin, sekitar pukul 11:00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang mendapat laporan masyarakat. Bahwa ada transaksi narkotika di sekitar Kantor Camat Sukarami, Jalan Kebun Bunga, " ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi saat menggelar tersangka, Kamis (9/9/2021).
Saat ditangkap polisi, Totok berada di kursi pengemudi dan meletakkan ekstasi di kursi samping pengemudi.
Baca juga: Terkait TPPU Narkoba, Gedung yang Disewa Kantor BPBD dan Dinkes Muratara Disita
Setelah diinterogasi, ia mengaku baru saja melakukan transaksi 10 menit sesaat sebelum polisi datang.
"Pelaku menyebutkan jika ia baru saja membeli ekstasi itu dari seorang perempuan inisial FT yang belum tertangkap senilai Rp 17 juta, harga satu pil ekstasi Rp 170 ribu, " ujarnya.
Kepada polisi warga Desa Bandar Sari Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku, menjalani profesi tersebut lantaran jasa travel yang dijalani mulai sepi sejak pandemi.
"Pengakuannya pelaku ini sepi penumpang sejak pandemi, dia nyambi jadi pengedar ekstasi untuk menambah pemasukkan, " katanya.
Baca juga: Kendarai Motor ke Lapas Tangerang, Ana Temukan Adiknya Terbaring Alami Luka Bakar 98 Persen
Selain menyita barang bukti ekstasi, Polisi juga menyita kendaraan roda empat milik pelaku bermerk Toyota Innova warna silver dengan Plat BE 2969 CG dan satu unit Handphone merk Samsung A02.
Karena perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Transaksi Ekstasi Senilai Rp 17 Juta di Palembang, Sopir Travel Asal Lampung Diringkus,