TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU -Andy Aryanto (37) kini mengenakan baju tahanan, mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba menangkapnya atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 50,64 gram senilai Rp30 juta lebih.
Warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba ini dibekuk aparat di sebuah pondok sawah yang berada di Dusun I, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan pada, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 14. 00 WIB.
Baca juga: Terkait TPPU Narkoba, Gedung yang Disewa Kantor BPBD dan Dinkes Muratara Disita
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, tersangka Andy sudah lama diawasi dan menjadi target operasi (TO).
Setelah mendapatkan keberadaan tersangka petugas langsung bergerak cepat saat mengetahui keberadaannya.
"Dari penggerbekan di pondok sawah tersebut, anggota di lapangan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,64 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka Andy," ujarnya saat memimpin pers rilis di Mapolres Muba, Kamis (9/9/2021).
Dari hasil olah TKP pihaknya turut menemukan barang bukti lainnya berupa 1 pucuk senpira jenis FN, 1 buah magazine dan 5 butir amunisi.
Beserta sebuah identitas yang diduga kuat milik inisial D yang berhasil kabur dari TKP saat dilakukan penggerebekan.
“Untuk kasus senpi sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, ” tegas Alamsyah.
Baca juga: Gibran Sebut Selain Limbah Ciu, Bengawan Solo juga Tercemar Limbah Tekstil
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Andy dirinya mengambil barang haram itu dari temannya berinisial A warga Kecamatan Keluang.
Dimana rekan tersangka ini masih berstatus sebagai buronan (DPO) Polres Muba.
Selain itu dari barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp30 juta yang berhasil disita ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 225 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kasus narkoba ini masih dan terus kita kembangkan. Serta untuk tersangka Andy akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Dapat Bahan Baku dari Turki, 2 Warga Iran Buka Pabrik Sabu di Tangerang, Mampu Produksi 20 KG
Sementara itu, tersangka Andy mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang warga Kecamatan Keluang berinisial A.
Rencananya sabu yang baru diambil ini hendak ia edarkan kembali.
“Sabu ini aku ambil dari seorang warga Keluang inisial A, masih ngutang sabunya. Rencananya sabu itu akan saya pecah-pecah menjadi paket kecil. Lalu akan saya jual kembali,” ungkap tersangka Andy.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Digrebek di Pondok Tengah Sawah, Pengedar Sabu Senilai Rp 30 Juta di Muba Pasrah,