Ia dirudapaka oleh seorang kakek berinsial S (60).
S merupakan warga Kecamatan Blimbingsari.
Pelaku pertama kali merudapaksa korban pada April 2020.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat kedua orangtua korban tak ada di rumah.
"Korban diiming-imingi dan diancam sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan."
"Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," ujar Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Haorrahman, Kompas.com/Imam Rosidin)