News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di Garut Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Kini Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah di Garut rudapaksa anak tirinya hingga hamil.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 53 tahun berinisial AW.

Sedangkan korbannya adalah orang dekat dari pelaku sendiri, yakni anak tirinya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatan AW, kini korban berbadan dua.

AW juga sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam

Ia terancam penjara selama 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, hukuman bagi pelaku ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun karena pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Polres Garut, Senin (13/9/2021).

Dede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.

Pelaku menjalankan aksinya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah sedang tertidur.

"Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan menyetubuhinya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan," ungkapnya.

Baca juga: Selama 3 Tahun, Siswi SMP di Manggarai Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Polres Garut gelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Senin (13/9/2021). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Pelaku dikenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

S (13) korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Kronologi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini