Sedangkan, dari keterangan tersangka Teddy, ia dan Opin menjual kulkas tersebut seharga Rp 1,5 juta.
"Uangnya kami bagi dua. Saya cuma dapat jatah Rp 400 ribu, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," kata Teddy.
Ia mengaku tersangka Opin lah yang mengajak mencuri lemari es dari Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel.
"Kejadiannya pagi, Opin yang ajak mengambil kulkas saat kantor lagi sepi," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Rachmad Kurniawan)
Berita lainnya seputar kasus pencurian.
BERITA REKOMENDASI