News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNNK Bontang Ungkap Peredaran Sabu 1200 Gram, Bernilai Rp 1 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan 1,2 Kilogram sabu yang dilakukan BNNK bersama pejabat Forkopimda dan WaliKota Bontang Basri Rase. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ismail Usman

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Bontang mengungkap peredaran narkoba jenis sabu pada pengujung Agustus lalu.

BNNK mengamankan sabu sebarat 1,2 kilo dari tangan pelaku HRS di salah satu Perum Pesona Bukit Sintuk Regency, Belimbing, Bontang Barat.

Sabu yang seharga Rp 1 miliar yang ditemukan dalam bentuk paketan ini telah dimusnahkan secara resmi oleh petugas yang didampingi Forkopimda Kota Bontang, di Gedung Pendopo Rujab Wali Kota, pada Selasa (14/9/2021) kemarin.

"BNNK temukan 6 poket sabu dengan masing-masing berat poketan yang berbeda-beda.

Sabu itu sudah dimusnakan," ungkap Agustinus Widdy Harsono, Kepala BNNK Bontang dalam pers rilisnya, Rabu (15/9/2021).

Diceritakan Widdy, usai penangkapan pada Selasa 24 Agustus lalu, BNNK pun melakukan pengembangan dengan memburu jaringan narkoba HRS.

Dari pengakuan HRS, sabu yang gagal edar itu didapat dari Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Indralaya Sumsel, Polisi Amankan 5 Orang dan 12 Paket Sabu

Selain itu, HRS juga mengaku bekerjasama dengan SDR yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Bontang.

Mengetahui itu, BNNK pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Bontang untuk mengamankan SDR.

Walhasil, SDR yang merupakan tahan narkoba itu berhasil diamankan dengan barang bukti berupa, satu unit Handphone dan Simcard yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mempermudah mengontrol peredaran narkoba bersama SDR.

"Sudah diamankan dengan barang bukti Hp yang digunakan komunikasi dengan SDR," terangnya.

Dari hasil interogasi HRS dan SDR, diketahui barang haram itu didapatkan dari Tarakan, Kaltara.

Kemudian barang itu didistribusikan melalui jalur darat ke Kutai Timur, sebelum tiba ke Bontang.

Dalam kasus ini, petugas BNNK juga berhasil mengantongi nama LG yang ditetapkan sebagai  DPO (Daftar Pencarian Orang) BNNK.

Sejauh ini dan BNNK Bontang telah melakukan koordinasi dengan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara agar dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan kasus ini di wilayah Kaltara.

Sementara, Kepala Lapas Bontang Ronny Widiyatmoko ihwal kejadian ini mengaku belum bisa memberikan tanggapan.

"Siang ini dijadwalkan pertemuan untuk memberikan keterangan kepada wartawan," bebernya melalui pesan singkat WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Kembali Menyeret Narapidana Lapas Bontang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini