News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pengajar di Ogan Ilir Cabuli Belasan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pedofilia berinisial JN (22) oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (15/9/2021).

Laporan wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan, oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Pria berinisial JN (22)  mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Cerita Remaja 17 Tahun di Sumsel Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya, Prosesi Akad Hanya Berjarak 2 Jam

Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Baca juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara Resmi Dibangun di Karawang

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.

Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Pengajar Ponpes di OI Diduga Pedofilia Cabuli Belasan Santri, Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini