News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Beristri di Lampung Nodai Bocah 2 Tahun, Kasus Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit ke Ibunya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun.

"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Ramon.

Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan di tempat kejadian, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka ketika korban bermain di ruang TV.

Kebetulan istri tersangka di rumah tetangganya.

Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku asusila terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bocah 2 Tahun di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Tetangganya

(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini