Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo meringkus tersangka pencabulan, ES (34), warga Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Tersangka tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 7 Tahun.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, FA mengaku sakit pada bagian kemaluan.
Untuk menindaklanjuti kesehatanya, lanjut Wahyu, kemudian sang ibu membawa FA ke rumah sakit.
“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan.
Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak,” ucapnya saat konferensi pers, Kamis (16/09/2021).
Baca juga: Siswi SMP di Medan Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan Lelaki yang Dikenalnya di Instagram
Meneruskan keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Sukoharjo.
Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Pengakuan dari pelaku pencabulan baru terjadi 1 kali.
Namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak 2 kali.
Hal itu Dilihat dari luka korban yang sudah parah,” jelasnya.
Baca juga: Jangan Gunakan UU ITE Untuk Sudutkan Korban Pencabulan di KPI
Wahyu menjelaskan, saat proses penangkapan terjadi di Klaten, pelaku mengaku, dia tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.
“Melakukan hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku melakukan persetubuhan adalah pelaku berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya.
Setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata tersangka sedang tidur dengan anaknya,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, tersangka sudah dua tahun pisah ranjang dengan sang istri.
"Pelaku (tersangka, red) menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” ungkapnya.
Berdasarkan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anaknya Mengeluh Sakit di Kemaluan, Ibu di Sukoharjo Kaget Setelah ke RS, Suami Ngaku Halusinasi