TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Nurhadi Wijaya (25) nekat menganiaya temannya, ST Brattomo Sutarman (50) hingga tewas.
Pelaku menganiaya korban secara membabi buta menggunakan gagang cangkul.
Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat saling serang.
Peristiwa nahas itu terjadi di Padukuhan Peleman, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (14/9/2021) malam.
Pelaku yang merupakan tetangga korban diamankan setelah peristiwa berlangsung.
Adanya insiden itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.
"Terjadi perkelahian dan korban meninggal dunia di tempat," katanya, dilansir Tribun Jogja.
Baca juga: Ditinggal Tidur Ayahnya, 2 Balita di Aceh Tewas Tenggelam dalam Saluran Irigasi, Ini Kronologinya
Baca juga: Menegur Malah Dikatai, Pria di Nias Habisi Remaja, Serahkan Diri setelah Jasad Korban Ditemukan
Ngadi mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa sekira pukul 17.00 WIB.
Ketika itu, pelaku melihat korban pulang ke rumah kontrakan.
Kebetulan, rumah yang dikontrak oleh Brattomo berdekatan dengan rumah pelaku.
Pelaku lantas mendatangi korban.
Saat di kontrakan korban, pelaku tiba-tiba membalurkan nasi yang ada di depan TV ke kepala pelaku dan badannya.
Kemudian, pelaku kembali mengambil nasi lalu dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi.
Atas tindakan pelaku, korban tersulut emosi.
Kemudian, korban memukul pelaku dengan balok kayu.
Baca juga: Kronologi Pekerja Tambang Tewas Dihabisi Rekan Kerja di Bangka Barat, Korban Dikubur Pakai Pasir
Saat itu, pelaku berhasil merebut balok kayu dari tangan korban.
Tak berhenti di situ, korban lalu mengambil ember bekas terbuat dari besi dan dilemparkan ke pelaku.
Korban kemudian kembali ke kamar mengambil dua balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku.
Nurhadi sempat meminta ampun kepada korban, tapi tetap dipukuli.
"Kemudian pelaku membalas dan terjadi saling pukul yang akhirnya dimenangkan pelaku."
"Karena pelaku memukul benda tumpul ke kepala korban hingga korban terjatuh dan tetap terus dipukul sampai korban meninggal dunia," beber Ngadi, dikutip dari Kompas.com.
Setelah kejadian itu, pelaku kemudian bertemu dengan ibu kandungnya.
Pelaku akhirnya dapat meredam emosinya.
Ketua RT yang saat itu berada di lokasi kemudian menghubungi Polsek Sewon.
Baca juga: Dua Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Tangis Ayah Korban dan Warga Pecah
Dikatakan Ngadi, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Termasuk informasi dari warga yang menyatakan bahwa, pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Ada informasi 3-4 bulan sempat jalani perawatan di RS Ghrasia Pakem, tapi masih akan dalami."
"Karena itu tetap diproses, nanti akan dimintakan keterangan saksi ahli apakah layak disidangkan atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Nurhadi mengaku khilaf saat menghabisi nyawa korban.
"Saya minta maaf, saya khilaf," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Markus Yuwono)