TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polsek Ngrayun Polres Ponorogo membubarkan elekton campursari yang diselenggarakan di rumah OL (41) warga dukuh Manggis Desa Selur , Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Rabu (15/09/201).
Pembubaran tersebut dilakukan polisi lantaran tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan dinilai dapat menimbulkan kerumunan.
Apalagi, saat ini Kabupten Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3.
Baca juga: Yuni Rahayu Penyanyi Campursari Berprofesi TKI di Hongkong yang Digaet MusicYes Digital
Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso mengatakan tindakan tegas tersebut ia lakukan berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Intruksi Mentri Dalam Negeri no 42 th 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.
"Langkah penindakan yang diambil petugas bersama satgas covid 19 desa Selur adalah membubarkan kegiatan elekton secara humanis," kata Joko, Kamis (16/9/2021).
Setalah selesai dibubarkan, pemilik rumah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan.
"Semua peralatan musik yang terpasang diminta untuk di lepas serta di turunkan dari panggung," lanjut Joko Santoso.
Baca juga: Seorang Nenek Meninggal Dunia Dibunuh Cucu Sendiri di Ponorogo, Diduga Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Joko berharap, kedepannya tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Menurutnya saat ini masyarakat harus gotong royong memerangi Covid-19 dengan cara menjaga protokol kesehatan agar Ponorogo bisa turun ke level 2 bahkan 1.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Polisi Bubarkan Acara Musik Elekton Campursari di Rumah Warga Kecamatan Ngrayun, Ponorogo,