News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang mantan pramugari dihajar suami gara-gara pinjaman online.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK.

Sedangkan pelakunya merupakan suami dari korban, HAB.

Kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut sudah naik ke meja persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

Baca juga: Tersangka Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.

Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Kendarai Motor Ngebut dalam Kondisi Mabuk, Suami Tabrak dan Aniaya Istri

CLK, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.

CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda.

Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.

"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan CLK menjawab tidak.

Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.

Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.

"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.

Akhirnya ia ersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.

Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, HAB membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.

Baca juga: Emosi Gara-gara Tak Diberi Uang, Anak di Medan Aniaya Ibu Kandung, Korban Menangis di Persidangan

Selain itu, sekaitan soal keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.

Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.

Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.

Setelah persidangan selesai, CLK terlihat histeris melihat suaminya.

Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban.

"Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pramugari Digebuki Suami yang Merupakan Oknum ASN BPN Sumut Hanya Karena Pinjaman Online

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini