TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satu lagi kasus investasi bodong terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Modus investasi bodong berkedok arisan terungkap setelah polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu.
Ketiga tersangka, owner arisan perempuan berinisial JD, admin perempuan berinisial MD dan pemilik rekening pria berinisial AR.
Modus operandi kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, dengan menggunakan empat grup WhatsApp.
"Arisan online ini yaitu modusnya, empat WA (WhatsApp) Grup yang dipakai oleh para pelaku untuk mengajak member," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/9/2021) malam.
Empat grup itu, lanjut Kompol Jamal sapaan Jamal Fathur Rakhman, dihuni oleh ratusan member.
"Jadi kurang lebih 300 member yang ikut dalam empat grup ini, ada arisan online, ada investasi menurun dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal Berbunga Mencekik, Himbara dan idEA Gulirkan Pinjaman Digital DigiKU
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/9/2021) malam.
"Jadi, untuk saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka terhadap perkara ini (investasi bodong berkedok arisan)," kata Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Ketiga tersangka lanjut Kompol Jamal, owner arisan berinisial JD, admin berinisial MD dan pemilik rekening berinisial AR.
Pihaknya pun mengaku, masih menunggu adanya kemungkinan korban-korban lain yang akan melaporkan.
"Sampai sekarang juga kami masih menunggu adanya korban-korban lain yang merasa dirugikan dari arisan online ini," ujarnya.
Investasi bodong berkedok arisan berhasil mengelabui puluhan sosialita itu terkuak setelah puluhan ibu-ibu yang menjadi investor atau member arisan mendatangi Mapolsek Rappicini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (16/9/2021) malam.