News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Bisa Tarik Benda Pusaka, Dukun Palsu Tipu Warga Kulon Progo hingga Rp 580 Juta 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penangkapan pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap Polres Kulon Progo.

Pasalnya dukun dengan nama samaran Heri (39) warga Ngemplak, Kabupaten Sleman ini telah menipu korban berinisial YAS (57) warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Heri mengaku bisa menarik benda pusaka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang hingga ratusan juta rupiah. 

Baca juga: 5 Pelajar di SDN 1 Panggang Gunungkidul Positif Covid-19, PTM Dihentikan 

Baca juga: Positif Covid-19, 30 Siswa SMP Negeri 4 Mrebet Purbalingga Jalani Karantina di Rumah 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, kronologinya bermula ketika pelaku datang ke rumah korban menawarkan kemampuannya bisa menarik benda pusaka berupa samurai roll. 

Kemudian selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengadakan ritual selama setahun. 

Namun setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon kalau tidak boleh datang ke rumah korban sebelum benda pusaka tersebut belum keluar. 

"Dengan alasan itu, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli syarat berupa minyak untuk mengambil benda pusaka tersebut. Hingga pelaku dilaporkan polisi pada 28 Agustus 2021, dia masih meminta uang dengan alasan sama sampai korban menanggung kerugian sebanyak Rp 580 juta," terang Jeffry, Kamis (23/9/2021). 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lingkungan Sekolah Jateng Terus Bertambah, Bermula dari Curi Star PTM ?

Menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Kemudian pada Selasa (21/9/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah yang akan menjadi tujuan selanjutnya.

Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan sebagaimana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dukun Gadungan Tipu Warga Kulon Progo Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Bisa Tarik Benda Pusaka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini