TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Dua oknum Kades, Saparudin (55) Kades Saung Naga dan Susanto (57) Kades Penantian, di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat berurusan dengan kepolisian
Mereka diduga melakukan kegiatan penambangan Galian C secara ilegal di desanya.
Warga sendiri resah atas kegiatan tersebut.
Baca juga: Parkir Halangi Jalan, Kakek di Sragen Nekat Bakar Mobil Tetangga
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat turun tangan mendatangi dua lokasi yang dilaporkan.
Lokasi pertama di sekitar aliran sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kamis (23/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat di lokasi, apa yang diresahkan warga bukan isapan jempol belaka, petugas menemukan kegiatan pertambangan pasir menggunakan Dompeng (alat penambangan ilegal).
Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana menegaskan saat mendatangi lokasi, sedang berlangsung dan tengah ramai truk angkut yang mengantri membeli pasir.
Pengakuan pekerja di lokasi, tambang ilegal tersebut milik Saparudin.
“Sistemnya, pasir disedot dari sungai menggunakan Dompeng, kemudian di alirkan melalui pipa ke daratan yang disaring, lalu dimasukkan kedalam mobil angkut,” terang Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Senin (27/9/2021)
Baca juga: Erick Thohir Minta Lahan Bekas Tambang Jadi Pertanian Rakyat
Selanjutnya, petugas juga menemukan aktivitas serupa di aliran sungai Air Pangi, Desa Penantian.
Cara yang dilakukan kedua tersangka juga sama menggunakan Dompeng.
Dari keterangan saksi yakni pekerja dan sopir di tempat kejadian, pertambangan ilegal tersebut milik Susanto.
“Pas kita disana sudah banyak mobil truck maupun pick up yang sedang antri. Untuk harga jual ambil di lokasi sekitar Rp 50- 60 ribu,” beber Chandra.
Baca juga: Menko Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua, Ingin Kasusnya Sampai ke Meja Hijau
Barang bukti yang diamankan dari pertambangan ilegal milik tersangka Saparudin yakni, dua unit mesin Dompeng, dua unit pipa 4 1/2 inci sepanjang masing 30 meter dan uda buah saringan pasir persegi empat.
Sedangkan dari pertambangan ilegal milik tersangka Susanto, diamankan satu unit mesin Dompeng, pipa 4 1/2 inci sepanjang 30 meter dan satu buah saringan pasir.
“Kedua tersangka terjerat Pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar 2-3 tahun. Hasil pertambangan untuk keperluan pribadi,"terang Chandra
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Oknum Kades Dilahat Ditangkap Polisi Terkait Tambang Ilegal, Ini Kronologinya,