TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Tersangka kasus pembunuhan, Bagus Triatmaja (23) mengikuti rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Musi Rawas di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Selasa (28/9/2021).
Rekonstruksi berlangsung di rumah tersangka dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan bersama anggota Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Rekonstruksi ini memperagakan 27 reka adegan.
Saat reka adegan pertama, awalnya tersangka menelepon korban.
Kemudian tersangka menjemput korban pada adegan selanjutnya.
Adegan pembunuhan dimulai pada reka ulang yang ke sembilan.
Pada adegan pembunuhan ini, tersangka mencekik leher dan membekap mulut serta hidung korban dari belakang dalam posisi duduk lalu dibaringkan.
Setelah korban tidak bergerak, tersangka mengikat mulut dan hidung korban menggunakan jilbab.
Untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka kemudian mengguncang-guncangkan badan korban pada adegan selanjutnya.
Setelah itu tersangka ke luar rumah dan sempat terpikir untuk mengubur korban di belakang rumahnya.
Namun, karena kondisi tidak memungkinkan, maka jasad korban tidak sempat dikuburkan.
Hingga akhirnya kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 petang di dalam kamar mandi rumah korban dengan ditutupi seng.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 dinihari.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, pihaknya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut untuk mengetahui setiap detil kejadian.