News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda di Medan Habisi Kekasihnya yang Masih SMA, Korban Disiram Air Keras, Baru Sebulan Pacaran

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto korban yang masih SMA dan (Kanan) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Lelaki berusia 26 tahun itu mengaku baru satu bulan menjalin asmara dengan korban.

Sedangkan motif pelaku melakukan aksinya lantaran cemburu kepada korban.

Pelaku menuding korban berselingkuh.

"Diduakannya aku bang," kata pelaku, Senin.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditembak Polisi

Pelaku mengatakan, karena kesal, dia kemudian membeli cairan HCL dan bermaksud untuk mencelakai tubuh korban.

Namun nahas, korban ternyata meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

"Awalnya mencelakai dia (korban) doang bang. Enggak ada niat membunuhnya. Saya menyiramnya pakai cairan HCL untuk membersihkan lantai," sebutnya.

Sadar dirinya telah membunuh sang pacar, PN pun mengaku khilaf.

"Saya khilaf bang," katanya.

Kini PN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 atau Pasal 340 dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras Setelah Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Sebulan Pacaran

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alvi Syahrin Najib Suwitra)

Berita lainnya seputar kasus pria bunuh pacar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini