TRIBUNNEWS.COM, MUARA SABAK - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan uang sebesar Rp 230 juta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, Rabu (29/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi saat tim Kejari menggeledah kantor tersebut.
Penggeledahan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi dana hibah di KPU Tanjab Timur.
Saat penggeledahan itu, tim sedikit kaget temukan uang cukup banyak, yakni sebesar Rp 230 juta.
Uang sebesar Rp 230 juta itu ditemukan di dalam brankas.
Baca juga: Terima Data Hasil Pemilu 2019 dari KPU, Bawaslu : Bisa Jadi Bahan Analisis Kajian Pesta Demokrasi
Selain menyita uang ratusan juta itu, Tim Kejaksaan Negeri Tanjab Timur juga menyita berkas dan komputer.
Beberapa ruangan di KPU Tanjab Timur langsung disegel setelah selama lebih kurang empat jam penggeledehan dilakukan.
Semua barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis menjelaskan, ada 73 item yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di kantor KPU tadi.
Penggeledahan terkait dugaan adanya korupsi dana hibah pada 2020 lalu.
"Selain dokumen ada juga, handphone pribadi, dan uang tunai yang mencapai dua ratus tiga puluh juta rupiah, kita amankan dari brankas di KPU," ujarnya.
"Dari hasil penggeledahan ini banyak data atau dokumen yang kami butuhkan dan temukan untuk mendukung perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu Digelar 15 Mei 2024, PKS: Opsi Februari KPU Lebih Baik
Dikatakan Rahmad, dasar awal pelaksanaan penggeledahan ini sebelumnya pihak kejari sudah sering menanyakan atau meminta data kepada pihak KPU.
Namun, data tersebut tidak ada atau lupa, sehingga langkah penggeledahan ini dilakukan.