TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara mengeroyok seorang anggota TNI AD, dua pemuda dan satu orang ibu rumah tangga (IRT) dituntut penjara selama tiga tahun.
Ketiganya adalah Ursula Samantha Pasaribu, Ari Rafles Halomoan Lumban Gaol (21) dan Andre Sahputra (18), dua nama terakhir disebut masih pelajar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita menuntut agar ketiga pengeroyok tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/10/2021).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan dengan perintah agar para terdakwa tersebut tetap ditahan," kata jaksa Novalita.
Baca juga: ABG di Bekasi Tewas Dikeroyok 8 Orang, Korban Dijebak dengan Akun BO Palsu, Motif Balas Dendam
Jaksa mengatakan, emak-emak dan dua pelajar yang gebuki anggota TNI AD ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," kata jaksa.
Baca juga: Gara-gara Tak Diberi Rokok, Pemuda di Lebak Tega Aniaya Ayah Kandung, Ini Kronologinya
Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda sidang.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Jumat (16/6/2021) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Ketika itu saksi korban Pratu Tumpal Sanjaya Tampubolon bersama saksi Karwan dan Sucipto hendak keluar dari parkiran mobil di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Tuduh Rusak Rumah Tangga Ibunya, Pemuda Bersama Belasan Teman Keroyok Tukang Becak Hingga Amnesia
"Tiba-tiba anak bernama Geo David Harapan Manalu alias Geo (berkas perkara terpisah) mengetuk kaca mobil sebelah kanan yang dikendarai saksi korban, sehingga saksi korban berhenti dan membuka kaca mobilnya dan keluar.
Lalu Geo mengatakan 'mana uang parkir'. Namun saksi korban tidak memberikan, sehingga Geo mendorong saksi korban," kata jaksa.
Selanjutnya, setelah terjadi cekcok, datang Junior Hezekiel Garrard Manalu alias Junior bersama terdakwa Ursula menggenggam batu.
Saat itu, saksi Karwan mengatakan 'itu TNI, jangan dipukul', namun terdakwa Ursula mengatakan 'gak ada TNI itu, kita gol kan semua' lalu terdakwa Andre Sahputra langsung memukul saksi korban pada bagian bahu.
"Kemudian diikuti Junior bersama Geo yang langsung memukuli saksi korban pada bagian wajah dan badan.
Ketika itu terdakwa Ursula ikut memukul saksi korban di bagian bahu kiri dengan menggunakan batu tersebut sebanyak kurang lebih dua kali," kata jaksa.
Kemudian, lanjut jaksa, saksi korban lari ke arah ruko yang tidak jauh dari tempat kejadian, namun Junior mengejar Pratu Tumpal Sanjaya Tampubolon hingga ke dalam ruko dan langsung memukuli dan menendang perutnya secara membabi buta menggunakan kayu.
"Disusul oleh terdakwa Andre bersama Rafles. Selanjutnya saksi korban dan Junior kejar-kejaran keluar dari ruko tersebut, dan ketika itu langsug dilerai oleh masyarakat," beber jaksa.
Selanjutnya, saksi korban Pratu Tumpal Sanjaya Tampubolon melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Emak-emak dan Dua Pelajar yang Gebuki Anggota TNI AD Karena Uang Parkir Dituntut 3 Tahun