TRIBUNNEWS.COM- Seorang mertua 72 tahun di Bandung dipolisikan menantu.
Ia sempat mendekam di sel tahanan kantor kepolisian.
Kini si kakek dirawat di rumah sakit karena mengalami sakit jantung.
Seorang mertua bernama Muzakir (72), dilaporkan oleh menantunya sendiri, Arianto (32).
Arianto merupakan suami dari anak kandung Muzakir yakni Fitri (30).
Arianto menuduh Muzakir melakukan penganiayaan.
Atas laporan Arianto, Muzakir harus mendekam di sel tahanan Polsek Arcamanik pada 13 September 2021.
Berawal dari pengelolaan perusahaan
Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut.
Mengutip dari Tribun Jabar, Ema menyebut, awalnya Fitri dan Arianto diminta Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.
Namun, selama dua tahun mengelola, Arianto dan Fitri dinilai gagal.
Baca juga: Merasa Dianiaya, Menantu di Bandung Laporkan Mertua ke Polisi
Baca juga: Cekcok Karena Menebang Pohon Pinang, Menantu di Kampar Lukai Kepala Mertua dengan Parang
Baca juga: Tak Punya Uang Selama di Bali, WNA Nigeria Aniaya dan Rampas Dompet Mantan Pacar
Keduanya bahkan sampai menjual aset perusahaan yakni mesin dan mobil.
Fitri lalu menagih uang Rp 258 juta kepada ayahnya.
Fitri menganggap uang tersebut merupakan biaya operasional selama mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan tersebut.