TRIBUNNEWS.COM -- Kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat memasuki babak baru.
Polisi akhirnya menjelaskan perkembangan terakhir terkait kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan saat ini penyidik melakukan pendalaman terkait pembuktian-pembuktian secara konvensional.
Pembuktian konvensional itu meliputi olah TKP dan yang mengarah pada hal-hal yang ditemukan dicurigai.
Adapun alat bukti penting dalam kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia itu satu di antaranya dari rekaman CCTV.
Demikian kata Erdi, penanganan kasus itu sedang penyidik dalami kembali.
Ia menjelaskan pendalaman itu dilakukan untuk mencocokkan petunjuk dengan bukti-bukti.
Baca juga: Antar Surat Pernyataan Ahli Waris ke Pengacara Yosef, Kades Jalancagak Subang Jelaskan Alasannya
“Ini sedang kami dalami kembali secara intensif untuk adanya kesesuaian antara petunjuk-petunjuk dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip dari KompasTV, Jumat (1/10/2021).
Untuk menjalani proses itu, pihaknya pun membutuhkan waktu.
Ia mengaku penyidik tidak semudah itu untuk menuduh tersangka tanpa bukti dan petunjuk tersebut.
Pihaknya akan profesional menentukan tersangka berdasarkan bukti dan petunjuk yang diterima secara detail.
Baca juga: Pengakuan Istri Muda Yosef soal Hubungannya dengan Tuti: Baik-baik Saja, Pernah Saling Ledek 2 Tahun
Setelah itu, kata Erdi hasil tersebut akan dievaluasi hingga gelar perkara.
Lebih lanjut, Erdi menyinggung kendala dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
Menurutnya, pemberitaan yang simpang siur termasuk menjadi kendala bagi penyidik untuk melangkah.